KOTIM , INDOBORNEO NEWS– Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN .Spt antara Nurling cs sebagai penggugat melawan Koperasi Sumber Alam desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean KOTIM, Kalimantan Tengah telah memasuki proses Duplik tergugat atas gugatan penggugat Nurling cs tertanggal 23/07/2025
Dalam duplik tersebut Riyan Ivanto S.H CPM sebagai kuasa hukum Koperasi Sumber Alam menyatakan bahwa koperasi Sumber Alam selalu memakai panduan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam pelaksanaan semua kegiatan koperasi, jadi menurutnya semua sudah sesuai dengan aturan yang ada di koperasi Sumber Alam
Terkait dengan gugatan para penggugat ini ,Riyan Ivanto S.H mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan ini ,pada sesi jawaban duplik
Pada waktu dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya, Riyan Ivanto S.H CPM mengatakan,”
“Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik dari kami sebagai tergugat kepada penggugat dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan. Dengan kata lain, ketika seseorang digugat, ia memiliki hak untuk menggugat balik pihak yang menggugatnya dalam satu proses perkara yang sama,” ujarnya
” Gugatan rekonvensi ini sudah kami daftarkan pada jawaban duplik kemarin, karena untuk agenda sidang minggu depan sudah masuk pembuktian alat bukti, ” tambahnya
” Harapan kami dengan gugatan rekonvensi yang kami ajukan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk yang mulia hakim pada akhir putusan pengadilan nantinya ,kami berharap hakim bisa jeli dalam memutuskan perkara ini dan putusan akan sesuai dengan yang seharusnya,” pungkasnya
Editor//Jk
Redaksi