Sidang Dugaan Pidana Diwil Bin Imran vs PT Surya Citra Cemerlang ( SCC)

SAMPIT ,INDOBORNEO NEWS–
Sidang perkara dugaan tindak pidana pemortalan lahan di PT. SCC dengan terdakwa Diwil Bin Imran kembali digelar pada Pengadilan Negeri Sampit Senin 29/09/2025 dengan agenda pembacaan pledoi.

Sidang dihadiri oleh Diwil Bin Imran ( almarhum) berserta kuasa hukum, Yunanto S.H.M.H, sedangkan dari pihak pt surya citra cemerlang, PT SCC diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU )

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Diwil Bin Imran, Yunanto S.H.M.H menjelaskan bahwa pemortalan yang dilakukan tidak berlangsung lama dan bukan dilakukan terdakwa seorang diri. Aksi tersebut, kata dia, merupakan sebagai bentuk lain dari SOMASI atas tidak terealisasinya kesepakatan dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC),karena somasi lewat surat tidak pernah direspons.

“Namun pemortalan ini disalah artikan oleh JPU ,bahwa jaksa penuntut umum mengartikan ini perbuatan pidana ,padahal ini murni ranah perdata,karena apa ? Diwil beserta anggota koperasinya memortal dilahan mereka sendiri , dan mereka ini semuanya memegang legalitas resmi ,”jelasnya

Ia menambahkan, perkara ini seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata murni, bukan tindak pidana, seperti yang didakwakan oleh JPU ,karena akar persoalan terletak pada wanprestasi PT. SCC dalam menjalankan kesepakatan dengan koperasi yang diketuai oleh klien kami

” Kami berharap majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya ,setelah melakukan serangkaian sidang ini ,namun kami akan tetap menghormati apapun putusan Pengadilan nantinya, “pungkasnya ( Sg )

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *