Sinergitas APH Dikuatkan, Kalapas Sampit Hadiri Laporan Tahunan PN Sampit

SAMPIT.Indoborneonews.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menghadiri acara Laporan Tahunan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Tahun 2025 yang digelar di Kantor PN Sampit, di Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (19/1/2026).

Kehadiran Kalapas Sampit dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga pemasyarakatan untuk terus mendukung kerja sama antar instansi penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan.

“Kegiatan ini sangat baik untuk dilakukan, sebagai wujud sinergitas antar APH, sekaligus untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan masalah perkara di Sampit dan Seruyan,” ujar Yani saat diwawancarai.

Kegiatan Laporan Tahunan PN Sampit tahun ini menjadi momentum penting bagi seluruh stakeholder hukum untuk mengevaluasi kinerja serta menyusun langkah strategis dalam menangani perkara, terutama di wilayah yang terus berkembang.

Dalam acara tersebut, Kalapas Yani menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah yang berkomitmen menyediakan lahan untuk pembangunan perkantoran APH, baik di Kotim maupun Seruyan. Dukungan ini dinilai sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas penegakan hukum dan pelayanan publik.

“Yang saya senang dengarnya adalah adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk menyediakan lahan untuk perkantoran APH, baik daerah Seruyan maupun Kotim,” imbuh Yani.

Kepala PN Sampit, Benny Octavianus, menjelaskan bahwa PN Sampit memiliki wilayah kerja yang membawahi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan. Pada kesempatan itu, Benny menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Kebetulan untuk tahun ini kami ingin menjelaskan kepada dua kabupaten yang berada di bawah wilayah pengendalian PN Sampit, yaitu Kotawaringin Timur dan Seruyan. Ini juga dalam rangka penerapan KUHP baru dan KUHAP baru,” terang Benny.

Ia menambahkan, penerapan KUHAP baru membutuhkan kesiapan, terutama terkait mekanisme penghukuman yang lebih variatif, seperti kerja sosial, yang akan diterapkan dalam sistem peradilan.

“Di situ ada penghukuman yang jenis-jenisnya juga untuk kerja sosial. Nah itu salah satunya,” jelasnya.

Lebih jauh, Benny menyoroti pentingnya keberadaan Pengadilan Negeri Seruyan yang hingga kini belum berdiri. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Seruyan sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk memiliki pengadilan negeri sendiri, sebagaimana Sukamara yang telah memperoleh Keputusan Presiden (Keppres) dan tinggal menunggu pembangunan.

“Kita sekarang ini secara real Seruyan dengan Sukamara, Sukamara itu pemekarannya sama, tahunnya sama, tanggalnya sama. Namun Seruyan belum memiliki pengadilan negeri, sementara Sukamara sudah dibuatkan Keppres oleh Presiden. Sudah ada, tinggal pembangunan,” ujarnya.

Benny berharap pemerintah daerah dapat segera menyiapkan lahan untuk pembangunan pengadilan negeri di Seruyan. Ia juga menyebutkan bahwa dukungan dari Ketua Dewan sudah ada, sehingga pembentukan PN Seruyan diharapkan segera terealisasi.

“Kami berharap mudah-mudahan Kabupaten Seruyan ini bisa disiapkan lahannya oleh pemerintah daerah. Tadi sudah kita dengar bersama bahwa Ketua Dewan sangat mendukung program rencana karena Kabupaten Seruyan itu mempunyai pengadilan sendiri. Semoga bisa segera terealisasi,” pungkas Benny.

Kegiatan Laporan Tahunan PN Sampit ini menjadi salah satu wujud nyata sinergitas antar lembaga penegak hukum. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan penanganan perkara di wilayah Kotim dan Seruyan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan semakin meningkat.
(TIM.RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *