Polres Kotim Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu 91,24 Gram Dibekuk

SAMPIT.Indoborneonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AR (44) diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti seberat 91,24 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tidar IV Gang Murai, Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AR di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas selempang merah di atas kasur kamar tidur tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
4 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 91,24 gram
Uang tunai Rp2.000.000 pecahan Rp100.000 sebanyak 20 lembar
1 pak plastik klip kosong
1 unit timbangan digital warna hitam
1 unit handphone Oppo warna hijau gelap dengan kartu SIM 081313423260
Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *