Polisi Siaga, Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Banjarmasin Timur Berjalan Kondusif

Bangunan tanpa izin yang dirubuhkan menggunakan excavator.

BANJARMASIN, Indoborneo News — Personel Polsek Banjarmasin Timur turut melaksanakan pengamanan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin yang berlangsung di Jl. Mandastana III RT 32, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Senin (18/05/2026).

Kegiatan penertiban dilakukan terhadap 1 buah bangunan berbentuk bidakan/kos-kosan yang berdiri di atas aliran sungai dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Nomor : 331.1/662/SATPOL.PP-04/V/2026.

Penertiban dipimpin langsung oleh pihak Satpol PP Kota Banjarmasin bersama instansi terkait, sementara personel Polsek Banjarmasin Timur hadir untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap aman, tertib, serta kondusif selama proses pembongkaran berlangsung.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto melalui personelnya mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan perizinan dalam mendirikan bangunan demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai.

Dalam penertiban tersebut dengan kehadiran kepolisian dari Polsek Banjarmasin merupakan komitmen Polri dalam menjaga Kamtibmas dalam wilayah binaanya. Setelah dilakukan penertiban ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *