KOBAR, Indoborneo News – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (22/5/2026) siang.
Kegiatan yang bertempat di aula Satya Haprabu Mapolres setempat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dan dihadiri oleh Kadinkes Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, BNN Kobar, Kepala Balai POM, serta rekan media.
Kapolres dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2026.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan total keseluruhan sebanyak 1.006,75 gram sabu serta delapan butir jenis ekstasi,” beber Kapolres.
Lebih lanjut dikatan Kapolres bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 901,81 gram jenis sabu, sementara sisanya digunakan untuk barang bukti dipersidangan dan uji laboratorium.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku bahwa mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar dan diedarkan atau dijual secara eceran dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp. 1 juta per paketnya,” beber Kapolres.

Sebelum dilakukan pemusnahan, narkotika yang dihadirkan pada acara press release tersebut terlebih dahulu dilakukan uji menggunakan alat tes kit sederhana guna membuktikan keaslian barang bukti bahwa benar sabu.
“Dapat rekan media sekalian saksikan bahwa pada pengujian tes kit ini berubah warna menjadi biru dimana hal ini menunjukkan bahwa benar barang bukti yang akan kita musnahkan adalah sabu,” tambah Kapolres.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dengan air yang dicampur cairan pembersih lantai kemudian diaduk hingga larut.
(Fauji/Rl)
Layanan Media INDOBORNEO NEWS













