SAMPIT.Indoborneonews.com – Polemik dugaan penyerobotan lahan yang menyeret pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus menjadi perhatian publik.
Menyikapi berkembangnya berbagai informasi dan klaim di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotim akhirnya mengambil langkah klarifikasi terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian.
Pertemuan klarifikasi tersebut digelar di Gedung A Kantor Bupati Kotim, Jumat (22/5/2026), dalam suasana serius namun tetap kondusif. Hadir dalam kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Waren, bersama Komandan Kodim 1015/Sampit serta Kapolres Kotim.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk menjaga situasi daerah tetap aman dan terkendali di tengah munculnya berbagai spekulasi terkait status lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.
Dalam keterangannya, Waren menegaskan bahwa pemerintah daerah merasa perlu memberikan penjelasan yang objektif agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Melalui press release ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, utuh, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta terjaganya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Waren saat menyampaikan keterangan resmi.
Pemerintah Kabupaten Kotim juga menegaskan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat pertahanan wilayah serta menjaga stabilitas keamanan daerah.
Keberadaan satuan tersebut diyakini tidak hanya berdampak pada aspek pertahanan, tetapi juga mampu mendukung pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain memperkuat sistem keamanan wilayah, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya juga dipandang dapat memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Pemkab Kotim turut menegaskan bahwa lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada di atas lahan milik TNI yang telah lama dikelola oleh Kodim 1015/Sampit.
“Lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada pada lahan TNI, yang telah dikelola dan dikuasai oleh Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1999 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT), diregister oleh kelurahan dan kecamatan,” tegas Waren.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat di tengah polemik yang berkembang. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
Seperti diketahui, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya sebelumnya menuai pro dan kontra setelah muncul dugaan penyerobotan lahan dari sejumlah pihak di Kelurahan Pasir Putih. Polemik tersebut kemudian ramai diperbincangkan di tengah masyarakat maupun media sosial.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama aparat keamanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif. Seluruh elemen masyarakat juga diajak untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah menilai sinergitas antara masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri sangat penting dalam menjaga stabilitas daerah, terlebih di tengah proses pembangunan strategis yang sedang berjalan.
Melalui klarifikasi terbuka tersebut, Pemkab Kotim berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara bijaksana sehingga tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah juga memastikan akan terus mengedepankan keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik demi menjaga keharmonisan serta kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Jarwanto)












