SAMPIT.Indoborneonews.com– Dugaan kurangnya perlindungan terhadap pekerja kembali mencuat di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang karyawan pemanen di PT TASK 1 Estate 1, Afdeling 20 Kebun 1 yang berada di wilayah Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, bernama Soni Tapatab, disebut tetap diminta bekerja meski sedang mengalami luka bisul cukup parah di bagian kaki.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Humas KSPSI Kotim, Yermias, yang turun langsung melakukan investigasi ke lokasi kebun guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Kunjungan investigasi ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan melibatkan pihak perusahaan, yakni mandor bernama Teddy dan asisten afdeling, Fani.
Menurut informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika Soni tidak mendapatkan surat sakit dari polibun perusahaan meskipun kondisinya dinilai tidak memungkinkan untuk bekerja normal di lapangan. Akibat tidak adanya surat tersebut, pekerja bersangkutan disebut sempat dianggap mangkir selama beberapa hari.
Padahal, pekerjaan sebagai pemanen sawit diketahui memiliki risiko tinggi dan membutuhkan kondisi fisik prima. Aktivitas memanen tidak hanya mengandalkan tenaga besar, tetapi juga mobilitas tinggi di areal kebun yang licin dan berat.
“Kalau melihat kondisinya, tentu sangat memprihatinkan. Kaki pekerja masih luka, tetapi tetap harus turun panen. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang tidak ada solusi lain dari perusahaan,” ujar Yermias, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan itu, pihak mandor dan asisten afdeling menyampaikan bahwa kewenangan mereka terbatas hanya mengantar pekerja ke polibun perusahaan. Sedangkan keputusan menerbitkan surat sakit sepenuhnya menjadi kewenangan dokter perusahaan.
Namun hingga kini, alasan mengapa surat sakit tidak diberikan kepada pekerja tersebut masih belum memperoleh penjelasan pasti. Pihak perusahaan melalui asisten afdeling disebut akan kembali mengurus persoalan itu lebih lanjut.
Yermias menilai persoalan ini tidak semata – mata soal administrasi kesehatan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan sisi kemanusiaan dalam lingkungan kerja perusahaan.
Ia mempertanyakan apakah perusahaan sebesar PT TASK memiliki kebijakan pekerjaan alternatif atau pekerjaan ringan bagi karyawan yang sedang mengalami gangguan kesehatan sementara.
“Yang disayangkan, pekerja ini masih harus menurunkan buah pada hari Minggu dan baru dikeluarkan hari Senin supaya tidak dianggap mangkir. Padahal luka di kakinya belum sembuh,” katanya.

Menurut pengakuan pekerja, sejak beberapa hari terakhir dirinya sudah tidak mampu bekerja maksimal. Bahkan hasil panennya disebut hanya sekitar 40 tandan sawit per hari, jauh di bawah kemampuan normal seorang pemanen. Jumlah tersebut dilakukan sekadar agar namanya tetap tercatat masuk kerja.
Ironisnya, saat proses klarifikasi berlangsung hingga selesai, pekerja tersebut dikabarkan masih berada di areal kebun dalam kondisi yang belum pulih sepenuhnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sistem perlindungan tenaga kerja di lingkungan perkebunan, khususnya terkait akses layanan kesehatan, kebijakan cuti sakit, hingga perlakuan terhadap pekerja yang mengalami penurunan kondisi fisik.
KSPSI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pekerja dan perusahaan.
“Jangan sampai pekerja yang benar-benar sakit justru kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi yang adil,” tegas Yermias.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT TASK terkait alasan tidak diterbitkannya surat sakit maupun kebijakan perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. (Redaksi)












