Modus Sigra Plat Palsu Gagal, Polisi Tangkap Dua Pencuri Sawit di PT Agro Bukit Kotim

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melihat satu unit mobil yang digunakan pelaku dalam tindak kejahatan dan diamankan petugas kepolisian.

SAMPIT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit di area PT Agro Bukit, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Dua tersangka berinisial KH (27) dan HKM (27) diamankan Unit III Satreskrim Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi sejumlah pejabat utama menyampaikan hal itu dalam press release, Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Blok E37/E38 Divisi 4 Sungai Binti Estate PT Agro Bukit.

Modus kedua pelaku yakni memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin perusahaan. Hasil curian rencananya dijual untuk keuntungan pribadi.

Kasus terungkap setelah petugas keamanan pos satpam Sungai Binti Estate, Alfiano dan M. Arsyat, mengamankan satu unit Daihatsu Sigra warna coklat metalik yang hendak keluar areal perusahaan. Mobil itu bermuatan buah sawit dan brondolan.

baca berita lainnya

https://indoborneonews.com/polresta-palangka-raya-sikat-5-kasus-kejahatan-jalanan-ungkap-di-hadapan-kapolda/

“Pelapor berinisial SS yang saat itu berada di kantor PT Agro Bukit mendapat informasi tersebut dan langsung menuju pos satpam. Di lokasi, SS mendapati KH dan HKM telah diamankan. Saat ditanya, keduanya mengaku mengambil buah yang sudah ditumpuk di jalan,“ kata Kapolres.

Untuk memastikan, SS menghubungi mandor bernama Pilipus. Pilipus membenarkan ada kehilangan 20 karung brondolan sawit di Blok E37/E38 Divisi B4 Sungai Binti Estate.

baca juga

https://indoborneonews.com/rumah-dan-gudang-di-palangka-raya-hangus-terbakar-kerugian-material-mencapai-rp50-juta/

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra coklat metalik, dengan pelat nomor KH 1311 UT yang diduga bukan pelat sebenarnya. Turut disita buah kelapa sawit seberat 600 kg, terdiri dari 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS.

“Terhadap kedua tersangka dijerat tindak pidana setiap orang secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolres.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *