PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan seorang warga binaan yang meninggal dunia di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 40.
Kedatangan personel dilakukan setelah menerima laporan dari pihak lapas terkait ditemukannya narapidana (warga binaan) eks polisi inisial AKS (34) dalam kondisi tidak bernyawa di ruang straf sel pintu nomor 01, sehingga dilakukan penanganan awal sesuai prosedur kepolisian.
Sebelumnya AKS diduga berupaya melarikan diri dari dalam lapas pada Sabtu (23/5/2026) siang.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti secara profesional melalui langkah kepolisian mulai dari mendatangi TKP, melakukan TPTKP, mencatat keterangan saksi hingga penanganan lanjutan untuk memastikan fakta peristiwa,” ungkap Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Minggu (31/5/2026).
baca berita lainnya
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, korban diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Palangka Raya yang sebelumnya masih terlihat dalam kondisi bernafas saat petugas melakukan kontrol blok hunian pada malam hari.
Beberapa waktu kemudian, petugas lapas kembali melaksanakan pengecekan dan mendapati korban tidak memberikan respons saat dipanggil, sehingga petugas medis dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa nadi serta pernafasan korban sudah tidak ada.
baca juga
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan tindakan kepolisian berupa menerima laporan, mendatangi lokasi, melaksanakan TPTKP, mencatat identitas saksi dan korban serta membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk keperluan visum dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Peristiwa tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian guna memastikan penyebab pasti meninggalnya korban melalui proses lidik lanjutan,” tutup Abrar.
(Fauji)












