Daerah  

Bekas Botol Happydent dan Kotak Kacamata Dijadikan Tempat Simpan Sabu, 1 Pria di Sampit Ditangkap

Pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas dan ditindaklanjuti.

SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (44), terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 15,65 gram. Penangkapan dilakukan di rumah terlapor di Jalan Metro TV 1, RT 016 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Banner Website

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena terlapor diduga sering mengedarkan sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, AR sedang berada di rumah. Penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu. Rinciannya, 1 bungkus disimpan di dalam kotak kacamata, dan 2 bungkus lainnya disembunyikan di dalam bekas botol permen Happydent. Total berat keseluruhan barang bukti 15,65 gram.

“Barang bukti dan terlapor langsung kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy, Rabu (8/7/2026).

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Kotim mengapresiasi peran aktif masyaraelah memberikan informasi. Pihaknya mengimbau agar warga tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *