SAMPIT.INDOBORNEONEWS — Penggerebekan sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Sampit, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial S alias M. Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (1/9/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas memastikan keberadaan S alias M sebelum mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Edi.
Saat petugas tiba di rumah tersebut, S alias M berada di lokasi. Polisi kemudian mengamankannya. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian serta surat perintah tugas kepada terlapor.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di bagian depan pintu samping rumah.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan diketahui memiliki berat sekitar 1,10 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu pak plastik klip, sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit handphone Infinix warna silver.
Uang tunai tersebut terdiri dari 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu. Sementara handphone ditemukan di bawah meja yang berada di lantai kamar terlapor.
Polisi menyebut seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh S alias M sebagai miliknya. Terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar Edi.
Pengungkapan ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Kotim. Penyidik mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor, termasuk asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara tersebut, S alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi masyarakat dinilai membantu kepolisian mendeteksi dan menindak aktivitas narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
Sementara itu, S alias M beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Sg)












