Daerah  

Gagalkan Transaksi Narkotika di Jalan Tjilik Riwut, Pelaku dan 10 Paket Diduga Sabu Dibawa ke Polisi

Oplus_131072
Pelaku dan barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas kepolisian untuk tindak lanjut.

PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang pada wilayahnya dengan mengamankan seorang tersangka dan puluhan paket diduga sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026) pagi.

Banner Website

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam pemberantasan narkoba di wilayah wilayah binaan.

“Penangkapan kami lakukan pada Hari Senin (6/7/2026) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA (39) di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, AKP Yonika Winner Te’dang menerangkan bahwa tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Yakni 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat kotor 4,44 (empat koma empat empat) gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.

Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,00 yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka.

AKP Yonika menegaskan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Ri Nomor 1 Tahun 2023 juntco UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *