Sengketa Lahan dengan TNI dan PT MAP, Warga Pasir Putih Minta Proses Hukum Dihormati

SAMPIT.Indoborneonews.com– Kelompok Tani Karya Baru, Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan pernyataan sikap terkait sengketa lahan yang melibatkan masyarakat, TNI, dan perusahaan pemegang HGU PT MAP, Rabu (29/4/2026).

Humas Kelompok Tani Karya Baru, Ida Rosiana Elisya, mengatakan aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk penyampaian sikap di lokasi perbatasan antara HGU PT MAP dan lahan yang dikuasai masyarakat yang saat ini masih menjadi objek sengketa, termasuk rencana pembangunan lapangan tembak.

Banner Website

“Aksi ini adalah bentuk pernyataan sikap kami di lokasi perbatasan antara HGU PT MAP dengan batas penguasaan masyarakat. Objek sengketa ini melibatkan tiga pihak, yakni TNI, masyarakat, dan PT MAP,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak maupun menghalangi kepentingan negara, termasuk rencana kegiatan TNI. Namun, menurutnya, setiap aktivitas di lokasi sengketa harus melalui prosedur hukum yang jelas serta disertai koordinasi dengan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi kegiatan TNI dan tetap mendukung kepentingan negara. Tetapi harus ada prosedur hukum yang dilalui, minimal sosialisasi kepada masyarakat, apalagi status lahan ini masih dalam sengketa,” tegasnya.

Ida menyebutkan, saat ini pihak TNI dinilai telah melakukan sejumlah aktivitas di lokasi, seperti pengukuran dan rencana memasukkan alat berat, tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat setempat.

“Kami berharap semua pihak menahan diri selama proses hukum masih berjalan. Jangan ada aktivitas sepihak karena itu berpotensi menambah kerugian masing-masing pihak,” katanya.

Ia menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 1996 tentang penetapan lokasi lapangan tembak seluas 300 hektare. Namun, masyarakat baru mengetahui keberadaan SK tersebut sekitar tahun 2005, saat lahan telah dikelola dan ditempati warga.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa apabila terdapat hak masyarakat di atas lahan, maka harus diberikan ganti rugi. Namun hingga kini, hal tersebut belum terealisasi.

Karena tidak adanya kejelasan, masyarakat kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Awalnya perkara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), namun kemudian dialihkan ke pengadilan negeri karena masuk dalam ranah sengketa lahan.

“Kami berharap semua pihak juga menempuh jalur hukum sebelum melakukan aktivitas. Tapi yang terjadi justru ada kegiatan sepihak tanpa koordinasi,” ujarnya.

Terkait tuntutan, Ida menegaskan masyarakat tidak meminta hal berlebihan, melainkan hanya menginginkan pengakuan hak serta ganti rugi yang layak.

“Kami siap berkontribusi untuk negara, bahkan jika lahan ini digunakan untuk kepentingan negara, asalkan ada ganti rugi yang layak dan hak kami tidak dihilangkan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya dialog antara semua pihak guna menghindari konflik berkepanjangan, mengingat hubungan antara masyarakat dan TNI harus tetap harmonis.

“Kami ingin duduk bersama mencari solusi terbaik. Bagaimanapun, TNI adalah pelindung masyarakat. Jangan sampai terjadi konflik,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana mengajukan sita jaminan agar tidak ada aktivitas di lokasi sengketa selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan mengajukan sita jaminan agar tidak ada kegiatan di lapangan terlebih dahulu, demi menghindari konflik,” jelasnya.

Melalui aksi tersebut, masyarakat berharap pemerintah dan pengadilan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Kami berharap pemerintah pusat dan pengadilan melihat persoalan ini secara adil. Kami hanya menuntut hak kami dan tetap siap mendukung kepentingan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Baik pihak TNI maupun PT MAP belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan persoalan tersebut. (Red)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *