SAMPIT.Indoborneonews.com – Kelompok Tani Karya Baru, Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan lahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, Rabu (29/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di area perbatasan antara lahan yang dikuasai masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MAP, yang juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan oleh pihak terkait.
Humas Kelompok Tani Karya Baru, Ida Rosiana Elisya, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan warga merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka, sekaligus harapan agar seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik.
“Aksi ini merupakan bentuk penyampaian sikap kami di lokasi yang saat ini masih menjadi perhatian bersama. Kami berharap semua pihak dapat memahami kondisi yang ada dan mengedepankan dialog,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung berbagai kepentingan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan negara. Namun demikian, ia berharap setiap rencana kegiatan dapat melalui tahapan yang sesuai, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat setempat.
“Kami pada dasarnya mendukung kepentingan negara. Hanya saja, kami berharap proses yang berjalan dapat disertai komunikasi dan pemahaman bersama, mengingat status lahan ini masih dalam proses penyelesaian,” katanya.
Menurutnya, masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan langkah-langkah persuasif selama proses hukum masih berlangsung, guna menghindari potensi kesalahpahaman di lapangan.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya Surat Keputusan Bupati pada tahun 1996 terkait penetapan lokasi tertentu. Namun, informasi tersebut baru diketahui masyarakat beberapa tahun kemudian, saat lahan telah dikelola dan dimanfaatkan oleh warga.
Dalam dokumen tersebut, lanjutnya, terdapat ketentuan mengenai penyelesaian hak masyarakat apabila terdapat penguasaan lahan di atasnya. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk mengajukan upaya hukum.
“Saat ini proses penyelesaian masih berjalan, dan kami berharap semua pihak dapat menghormati tahapan tersebut,” ujarnya.
Kelompok tani juga menyampaikan bahwa masyarakat terbuka terhadap berbagai solusi, termasuk jika lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, selama hak-hak masyarakat dapat diperhatikan secara proporsional.
“Kami berharap ada solusi terbaik yang bisa mengakomodasi semua pihak. Prinsipnya, kami ingin hak masyarakat tetap diperhatikan, sekaligus tetap mendukung kepentingan yang lebih luas,” katanya.
Ia menambahkan, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog guna menjaga hubungan yang harmonis, serta menghindari potensi konflik yang tidak diinginkan.
“Kami percaya, melalui komunikasi yang baik, solusi yang adil bisa ditemukan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana menempuh mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan proses penyelesaian berjalan dengan baik dan tertib.
Melalui penyampaian sikap ini, masyarakat berharap perhatian dari pemerintah dan pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara bijak, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari persoalan tersebut. (Red)












