Daerah  

KSPSI Kotim Terima Laporan Dugaan Ketidakpatuhan BPJS di Kelompok Tani M3 Santilik, Soroti Pentingnya Perlindungan Pekerja

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Isu kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban jaminan sosial kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini mencuat setelah KSPSI Kotim menerima laporan dari warga terkait dugaan belum optimalnya penerapan perlindungan tenaga kerja di salah satu kelompok usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.

Ketua KSPSI Kotim, Misnawati melalui Bidang Humas KSPSI Kotim, Joko Sriwahyono, menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari seorang warga bernama Iyus yang mengaku merupakan anggota di Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3), yang berlokasi di Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Jum’at (3/7/2026).

Banner Website

Kelompok usaha tersebut diketahui bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0512210012738, beralamat di Jalan Desa Santilik RT 001/RW 001, Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Joko, laporan yang diterima pihaknya berkaitan dengan dugaan belum seluruh pekerja mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak meratanya pemberian slip gaji atau bukti pembayaran upah kepada pekerja.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut dan mendorong adanya klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Joko menegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja bukanlah hal baru, melainkan telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Selain itu, pelaksanaan teknisnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial serta membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan maupun pelaku usaha dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di lapangan.

“Perlindungan pekerja tidak bisa ditawar. BPJS itu hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja,” tegas Joko.

Selain persoalan BPJS, KSPSI Kotim juga menyoroti pentingnya transparansi pembayaran upah melalui slip gaji atau bukti pembayaran resmi. Menurut Joko, hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi selisih maupun ketidaksesuaian dalam sistem pengupahan.

Ia menambahkan, ketidakjelasan administrasi ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan persoalan hubungan industrial apabila tidak segera dibenahi secara terbuka dan sesuai aturan.

KSPSI Kotim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

KSPSI Kotim berharap pihak pengelola Kelompok Tani M3 Santilik dapat memberikan klarifikasi dan melakukan pembenahan jika ditemukan kekurangan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, diharapkan hubungan antara pekerja dan pelaku usaha dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

KSPSI juga menegaskan akan terus mengawal laporan dari masyarakat pekerja agar hak-hak dasar mereka tetap terlindungi dan tidak diabaikan di lapangan. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *