Daerah  

Lapas Sampit Perkuat Pembinaan, 128 Warga Binaan Diusulkan Terima Hak Integrasi Lewat Proses Transparan dan Akuntabel

SAMPIT INDOBORNEONEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas usulan pemberian hak integrasi dan program pembinaan bagi 128 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna “Jelawat” Lapas Sampit pada Kamis (23/7/2026) sore itu berlangsung tertib dan diikuti seluruh unsur Tim Pengamat Pemasyarakatan. Forum tersebut menjadi tahapan penting dalam mengevaluasi perkembangan warga binaan sebelum memperoleh hak-haknya, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai aturan.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 9 warga binaan diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), 9 orang diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), 4 orang diusulkan menjadi tamping kerja di dalam lapas, serta 106 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum pertama dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Banner Website

Seluruh usulan tersebut melalui proses penilaian yang menyeluruh. Tim Pengamat Pemasyarakatan mengevaluasi perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat setelah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

“Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Muhammad Yani, pemberian hak integrasi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui proses evaluasi yang ketat dan berjenjang. Karena itu, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi forum penting dalam menentukan kelayakan setiap usulan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani.

Ia menjelaskan, selain membahas usulan hak integrasi, sidang juga menjadi sarana evaluasi terhadap efektivitas berbagai program pembinaan yang selama ini dilaksanakan di Lapas Sampit. Program tersebut mencakup pembinaan kepribadian, pembinaan keagamaan, pembinaan kesadaran hukum, hingga pembinaan kemandirian melalui pelatihan kerja dan keterampilan.

Program pembinaan tersebut diharapkan mampu membentuk karakter warga binaan agar lebih disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki bekal keterampilan ketika kembali ke tengah masyarakat. Dengan demikian, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum.

Muhammad Yani juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi di Lapas Sampit dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia mengimbau keluarga warga binaan maupun masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan petugas lapas dengan menjanjikan percepatan pengurusan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, remisi, maupun hak integrasi lainnya melalui imbalan tertentu.

“Semua proses dilakukan secara gratis. Tidak ada pungutan apa pun. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan petugas, dipastikan hal tersebut bukan prosedur resmi dan segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIB Sampit berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara disiplin, menjaga perilaku, serta menaati seluruh aturan yang berlaku. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, serta siap memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan pembangunan bangsa (sg).

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *