SAMPIT INDOBORNEONEWS– Perselisihan hubungan industrial yang mencuat di lingkungan Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3), Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus bergulir. Pada Selasa (22/7/2026), Misyanto bersama Iyus mendatangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotim, pada Rabu (22/7/2026) untuk melaporkan perkembangan kasus yang mereka alami sekaligus meminta pendampingan organisasi.
Kedatangan keduanya disambut Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati. Dalam pertemuan tersebut, Misyanto dan Iyus menyampaikan kronologi permasalahan yang mereka hadapi, mulai dari dugaan perlakuan tidak adil terhadap pekerja hingga pemberhentian kerja yang mereka nilai bermasalah.
Menanggapi laporan tersebut, Misnawati menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi dan menyampaikan persoalan itu kepada instansi pemerintah yang berwenang menangani ketenagakerjaan.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini ke dinas-dinas terkait agar persoalan ini dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan secepat mungkin sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
“Harapan kami, permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” tambah Misnawati.
Sebelumnya, Iyus mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah mendampingi Misyanto, anggota KSPSI yang bekerja sebagai sopir angkutan tandan buah segar (TBS), yang mempertanyakan alasan penghentian aktivitas kerjanya. Tak lama setelah memberikan pendampingan, Iyus mengaku kehilangan pekerjaannya dan bahkan dituduh mencuri pupuk milik koperasi.
Iyus membantah tuduhan tersebut dan menduga tindakan yang dialaminya berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja yang mendampingi anggota memperjuangkan hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak untuk berserikat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan ketentuan ketenagakerjaan lainnya.
Kasus tersebut kini berpotensi memasuki mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan Misyanto dan Iyus, termasuk terkait dugaan PHK sepihak, tuduhan pencurian pupuk, maupun dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting). Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Sg).












