SAMPIT, Indoborneo News – Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (24), yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa kronologi kejadian pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kebun kelapa sawit, wilayah Blok L52 Div HBI Estate I PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi. Korban berinisial DE (13), diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku.
“Usai kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, Kamis (3/7/2026), orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek Antang Kalang,“ kata AKP Edy, Rabu (8/7).
Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Tumbang Boloi tanpa perlawanan. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Antang Kalang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada pihak berwajib.
(Fauji)












