Usai Dinyatakan Lengkap, Polsek Pahandut Antar Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Palangka Raya

Tahap II Perkara Rampung, Unit Reskrim Polsek Pahandut serahkan tersangka ke JPU Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Unit III Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Banner Website

“Penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tahap II menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan perkara dapat diproses lebih lanjut oleh penuntut umum,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya oleh personel Unit III Reskrim yang terdiri dari Brigadir Hengky Pradana, Briptu Indra Kusuma Masal dan Briptu Muhammad Reza V.

baca berita lainnya

https://indoborneonews.com/diduga-kabel-internet-bergelantungan-di-tengah-jalan-ra-kartini-sampit-sudah-makan-korban/

Tahap II dilakukan terhadap tersangka beserta barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta surat pengantar penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang telah diterbitkan penyidik.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Pahandut dalam melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *