Nekat Edarkan Sabu di Jalan Wengga Sampit, Pelaku Dibekuk dengan Barang Bukti 9,87 Gram Sabu

Petugas kepolisian berhasil mengungkap peredaran diduga narkoba dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB).

SAMPIT, Indoborneo News – Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial MNR (32), saat membawa dan menyimpan 3 paket diduga sabu dengan berat kotor 9,87 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).

Tersangka berhasil diamankan di Jalan Wengga Happy Metro TV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim.

Banner Website

Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah binaannya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Wengga sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh MNR.

baca berita lainnya

Geger Pria Ditemukan Tewas Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya

“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Petugas berhasil mengamankan terlapor saat melintas di jalan TKP dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Edy, Kamis (11/6/2026).

Saat diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada MNR dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar. Penggeledahan badan dan sepeda motor kemudian dilakukan.

baca juga

Geger Penemuan Seorang Pria Gantung Diri di Areal Pemakaman Desa Pelantaran

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 buah tas hitam merek Converse. Di dalam tas tersebut terdapat 1 buah timbangan digital dan 3 paket sabu seberat 9,87 gram.

baca juga

Bangun Benteng Anti Narkoba, Kapolda Kalteng Dukung GDAN Jaga Generasi Dayak

“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan MNR diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

Atas perbuatannya, MNR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
(FAUJI)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *