SAMPIT.Indoborneonews.com– Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan hasil. Sebanyak 1.297,45 gram sabu dimusnahkan aparat kepolisian dari pengungkapan 11 kasus berbeda dengan total 12 tersangka yang diamankan sepanjang Februari hingga April 2026.
Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis (30/4/2026) pagi di Mapolres Kotim. Sabu yang sebelumnya disita dari para tersangka itu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan dalam campuran air dan bahan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Dari jumlah tersebut, nilai ekonominya ditaksir mencapai sekitar Rp1,94 miliar. Aparat juga memperkirakan ribuan orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, dengan estimasi sekitar 6.487 jiwa.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk nyata penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 11 kasus dengan 12 tersangka. Ini bukan hanya soal angka, tetapi potensi penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika akan terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar kasus-kasus seperti ini bisa diungkap,” tegasnya.
Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNNK, penasihat hukum, serta instansi daerah, sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap generasi muda. (Red)












