4 orang memperoleh SK Pembebasan Bersyarat, sedangkan 3 orang lainnya dinyatakan bebas murni.
SAMPIT, Indoborneo News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali melaksanakan pembebasan terhadap tujuh orang warga binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, empat orang memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani seluruh masa pidananya, Sabtu (18/07/2026).
Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengusulan dilakukan melalui tahapan pembinaan, penelitian kemasyarakatan, verifikasi persyaratan, hingga diterbitkannya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat oleh instansi yang berwenang. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
Pelaksanaan pembebasan ini juga menjadi implementasi salah satu Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya sebagai strategi jangka pendek yang efektif dalam mengurangi kondisi overcrowding dan overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.
Selain membantu mengoptimalkan kapasitas hunian, program ini tetap mengedepankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat, serta lebih baik dilingkungan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa seluruh layanan pembebasan bersyarat diberikan tanpa biaya apa pun.
“Setiap proses pengusulan hingga terbitnya Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan percepatan atau meminta imbalan dalam proses tersebut,” tegas Muhammad Yani, Minggu (19/7).
Melalui pelaksanaan pembebasan ini, Lapas Kelas IIB Sampit berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.
(Fauji)












