Kapolda menegaskan jajaran akan terus mengoptimalkan penanganan karhutla, Minggu (12/7).
PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Personel BKO Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergerak melakukan pemadaman dan pembasahan lahan yang terbakar di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (12/7/2026).
Operasi penanganan karhutla tersebut dipimpin Padal BKO Penanganan Karhutla, Ipda Hervi Gogor, bersama personel yang bertugas di lapangan. Tim langsung menyisir titik kebakaran dan melakukan penanganan di lokasi.
“Personel kami diterjunkan untuk melakukan pemadaman sekaligus pembasahan pada lahan yang terbakar agar api tidak kembali menyala dan meluas,“ kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Viddy Dasmasela mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Langkah pembasahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pendinginan area yang telah terbakar, terutama pada lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara api di bawah permukaan tanah.
“Seluruh personel bekerja maksimal di lapangan untuk memastikan titik api dapat dikendalikan dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan lainnya,“ ujarnya.
Selain melakukan pemadaman, personel juga terus memantau kondisi di sekitar lokasi guna mengantisipasi munculnya titik api baru akibat kondisi cuaca yang kering.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam mendukung penanganan karhutla secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
“Hingga laporan terakhir diterima, proses pemadaman dan pembasahan lahan masih terus berlangsung di lokasi,“ tuturnya.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas, terutama pada musim kemarau.
Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
“Kapolda menegaskan jajaran akan terus mengoptimalkan penanganan karhutla dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan maupun lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ pungkasnya.
(Fauji)












