Daerah  

Diduga Pengedar Sabu di Eks Golden Sampit Diringkus Polisi, Barang Bukti Disimpan Dikotak Rokok

Pelaku akhirnya berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Kotim dan barang bukti (BB) diamankan petugas.

SAMPIT, Indoborneo News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan terduga pelaku narkoba. Seorang pemuda berinisial HS (33), ditangkap karena kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok LA.

Penangkapan dilakukan Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Rahadi Usman, Eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.

Banner Website

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut HS kerap melakukan transaksi sabu dilokasi Eks Golden.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), HS berhasil diamankan.

“Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan badan. Ditemukan 2 paket plastik berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok LA di kantong celana sebelah kiri. Setelah ditimbang berat kotornya 7,62 gram,” kata AKP Edy, Jumat (18/7/2026).

Saat ini barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepolisi, apabila ada tindak mencurigakan narkoba,“ pungkasnya.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *