SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan seorang warga berinisial SS (46) beserta barang bukti (BB). Ia ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan terjadi Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah Jalan Supian Hadi, Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kotim dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan SS.
“Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan badan. Ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,94 gram,” kata AKP Edy, Sabtu (18/7/2026).
Saat ini barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Edy juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke polisi terdekat apabila terlihat tindakan yang mencurigakan ataupun aktivitas peredaran narkoba dan tindakan yang menggangu kamtibmas.
“Masyarakat dan kepolisian bersinergi jaga Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman, damai, dan kondusif,“ pungkasnya.
(Fauji)












