Daerah  

DPC KSPSI Desak Pemdes Santilik Segera Gelar Mediasi Dugaan Perselisihan Hubungan Industrial

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur mendesak Pemerintah Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, segera menggelar mediasi terkait dugaan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3).

Desakan tersebut disampaikan setelah Misyanto dan Iyus mendatangi kantor DPC KSPSI Kotim untuk meminta pendampingan atas persoalan yang mereka alami. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan kronologi dugaan perselisihan yang berawal dari penghentian aktivitas kerja terhadap Misyanto hingga berujung pada dugaan pemberhentian kerja terhadap Iyus.

Banner Website

Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati, mengatakan pihaknya telah meminta Pemerintah Desa Santilik segera memfasilitasi pertemuan antara para pihak sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara musyawarah.

“Kami sudah meminta pihak desa untuk segera melakukan mediasi, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Kami berharap mediasi dapat segera digelar agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Misnawati, penyelesaian melalui mediasi merupakan tahapan penting sebelum sengketa berlanjut ke proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Selain mendorong pelaksanaan mediasi, DPC KSPSI juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi yang membidangi ketenagakerjaan agar hak-hak para pekerja tetap terlindungi.

Sebelumnya, Iyus mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah mendampingi Misyanto, anggota KSPSI yang bekerja sebagai sopir angkutan tandan buah segar (TBS), untuk mempertanyakan alasan penghentian aktivitas kerjanya. Tak lama setelah memberikan pendampingan, Iyus mengaku kehilangan pekerjaannya dan bahkan dituduh mencuri pupuk milik koperasi.

Iyus membantah tuduhan tersebut dan menduga tindakan yang dialaminya berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja yang mendampingi anggota memperjuangkan hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, hak untuk berserikat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sementara itu, Kepala Desa Santilik saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaksanaan mediasi masih dalam tahap penjadwalan. Pemerintah desa memastikan akan mempertemukan para pihak dalam waktu dekat sebagai upaya mencari penyelesaian secara musyawarah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan perselisihan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *