Daerah  

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Kepengurusan Baru Resmi Sah Sesuai AD/ART

SAMPIT. INDOBORNEONEWS – Koperasi Produsen Makarti Jaya yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi mengantongi legalitas perubahan Anggaran Dasar dan kepengurusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan terbitnya dokumen tersebut, kepengurusan hasil Rapat Anggota yang dipimpin Ketua terpilih Yudik Sulardi kini memiliki dasar hukum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Legalitas tersebut tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 tentang Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Banner Website

Selanjutnya, perubahan tersebut memperoleh pengesahan administrasi melalui Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 28 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencatatan ini sekaligus menjadi dasar administratif yang menguatkan legalitas kepengurusan baru koperasi.

Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya terpilih, Yudik Sulardi, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh proses administrasi hingga memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.

“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar juga telah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Artinya, kepengurusan yang terbentuk merupakan kepengurusan yang sah sesuai AD/ART koperasi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujar Yudik, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, legalitas tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan koperasi.

Ia mengajak seluruh anggota untuk mengesampingkan perbedaan yang muncul selama proses demokrasi dan kembali bersatu demi kemajuan koperasi.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama membangun koperasi. Perbedaan dalam proses demokrasi sudah selesai. Sekarang saatnya fokus menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, pemilihan Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya digelar melalui mekanisme Rapat Anggota pada 23 Juli 2026 di Desa Wonosari. Pemilihan berlangsung secara terbuka dan diikuti oleh anggota koperasi yang memiliki hak suara.

Dalam pemungutan suara tersebut, Yudik Sulardi memperoleh 151 suara dan unggul atas kandidat lainnya, Masmudi, yang memperoleh 11 suara. Hasil pemilihan kemudian dituangkan dalam berita acara rapat anggota dan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Dasar melalui akta notaris.

Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai tata tertib rapat anggota serta ketentuan yang diatur dalam AD/ART koperasi.

“Panitia bekerja berdasarkan mekanisme organisasi. Mulai dari penjaringan calon, pelaksanaan rapat anggota, pemungutan suara, hingga penetapan hasil dilakukan secara terbuka. Seluruh dokumen kemudian diproses melalui notaris hingga akhirnya mendapat pencatatan dari Kementerian Hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, terbitnya akta notaris dan surat penerimaan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum menjadi bukti bahwa seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Legalitas ini menjadi bukti bahwa kepengurusan yang terbentuk adalah pengurus yang sah sesuai AD/ART koperasi. Kami berharap seluruh anggota menghormati hasil rapat anggota dan bersama-sama mendukung jalannya kepengurusan demi kemajuan Koperasi Produsen Makarti Jaya,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya legalitas tersebut, Koperasi Produsen Makarti Jaya kini memiliki landasan hukum yang kuat atas perubahan Anggaran Dasar dan kepengurusannya. Kondisi ini diharapkan menjadi awal penguatan tata kelola organisasi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota melalui pengelolaan koperasi yang semakin baik. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *