SAMPIT INDOBORNEONEWS – Persoalan ketenagakerjaan yang dialami mantan pekerja PT Hamparan Masawit Bangun Persada, Alimansyah, belum juga menemukan penyelesaian. Setelah sebelumnya mempersoalkan status pemutusan hubungan kerjanya yang dinilai tidak melalui mekanisme yang jelas, kini ia kembali menyuarakan keluhan lantaran mengaku hak berupa uang pisah hingga kini belum juga diterimanya.
Hingga akhir Juli 2026, Alimansyah mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan kepada pihak perusahaan, khususnya melalui bagian personalia. Namun, setiap kali mempertanyakan haknya, ia mengaku hanya mendapat janji tanpa kepastian kapan pembayaran akan direalisasikan.
“Uang pisah sampai sekarang belum diberikan oleh manajemen PT Hamparan 2. Saya sudah beberapa kali menanyakan melalui personalia, tetapi hanya dijanjikan terus. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Alimansyah, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, yang diperjuangkan bukan semata persoalan nilai uang pisah, melainkan kepastian atas hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajibannya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Alimansyah mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai penyelesaian hak-haknya. Baginya, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian dan membuat mantan pekerja harus terus menunggu tanpa adanya kepastian waktu.
Kasus yang dialami Alimansyah sendiri bukan persoalan baru. Sebelumnya, ia telah menyampaikan keberatan atas perubahan status kerjanya yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa keputusan tertulis maupun penjelasan yang memadai. Saat itu, persoalan tersebut sempat mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, apabila hubungan kerja telah berakhir, penyelesaian hak normatif pekerja tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kalau memang ada hak pekerja yang harus diselesaikan, perusahaan sebaiknya segera memberikan kejelasan. Hubungan industrial yang baik dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan dan komunikasi yang terbuka,” tegas Misnawati.
KSPSI juga menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mempersoalkan uang pisah, Alimansyah turut menyoroti dugaan masih adanya tenaga kerja harian lepas (KHL) di lingkungan PT Hamparan Masawit Bangun Persada yang belum memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu patut menjadi perhatian serius karena jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja. Ia berharap perusahaan melakukan evaluasi sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak tanpa membedakan status hubungan kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, KSPSI meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka. Serikat pekerja menilai kepesertaan BPJS merupakan bagian dari perlindungan dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jika memang masih terdapat pekerja yang belum terdaftar, perusahaan diharapkan segera melakukan pembenahan.
Persoalan yang disampaikan Alimansyah dinilai tidak hanya menyangkut pembayaran uang pisah, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan hak normatif, dan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, penyelesaian secara cepat, transparan, dan sesuai aturan diharapkan dapat mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hamparan Masawit Bangun Persada belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi terkait keluhan Alimansyah mengenai pembayaran uang pisah maupun dugaan belum terdaftarnya sebagian pekerja harian lepas dalam program BPJS. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (Redaksi)












