Tim Kuasa Hukum LAW FIRM MAHDI & ASSOCIATES yang diketuai Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., resmi mengajukan permohonan penundaan pelimpahan berkas, penuntutan, dan persidangan perkara pokok Budi Setiawan.
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Proses praperadilan yang diajukan Budi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit masih bergulir. Namun, di tengah pemeriksaan tersebut, tim penasihat hukum Budi mempersoalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan yang disebut telah melimpahkan dan menyidangkan perkara pokok.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN SPT. Budi Setiawan mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Seruyan dan Kejari Seruyan.
Penasihat hukum Budi, Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., mengatakan pihaknya keberatan karena proses perkara pokok disebut tetap berjalan ketika permohonan praperadilan masih diperiksa hakim.
Keberatan itu disampaikan setelah tim penasihat hukum selesai membacakan permohonan praperadilan di PN Sampit, Rabu (7/10/2026).
Menurut Mahdianur, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Kejari Seruyan. Surat tersebut berisi permintaan agar proses pelimpahan perkara pokok ditunda sampai pemeriksaan praperadilan selesai.
Namun, penasihat hukum mengaku kemudian mengetahui bahwa perkara pokok telah dilimpahkan dan bahkan mulai disidangkan.
“Kami sangat menyayangkan dan menyatakan keberatan keras atas sikap Termohon II, Kejaksaan Negeri Seruyan, yang secara diam-diam telah melimpahkan dan menyidangkan perkara pokok saat proses praperadilan ini masih berjalan,” kata Mahdianur.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tahapan administrasi perkara. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hak Budi Setiawan untuk menggunakan mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya.
Mahdianur juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitera PN Sampit sebelum proses persidangan. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan perkara pokok tidak dilimpahkan selama proses praperadilan masih berlangsung.
Penasihat hukum mengaku memperoleh komitmen bahwa perkara pokok tidak akan diterima selama pemeriksaan praperadilan belum selesai.
Karena itu, mereka mempertanyakan ketika kemudian mengetahui perkara tersebut telah dilimpahkan dan disidangkan.
Bagi tim penasihat hukum, proses praperadilan harus tetap dihormati dan diberi ruang untuk berjalan sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. Mereka meminta hakim memeriksa seluruh dalil yang diajukan sebelum memberikan putusan.
Selain persoalan pelimpahan perkara, penasihat hukum juga menyoroti proses persidangan perkara pokok yang disebut berlangsung tanpa pemanggilan yang sah terhadap pihak penasihat hukum.
“Kami akan tetap meminta Hakim Praperadilan untuk melanjutkan pemeriksaan, karena sidang pokok perkara yang digelar tanpa pemanggilan yang sah kepada Penasihat Hukum adalah cacat formil dan batal demi hukum sesuai Pasal 70 UU KUHAP Baru,” tegasnya.
Mahdianur menilai langkah yang mereka persoalkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam proses yang tengah dijalani kliennya.
Karena itu, keberatan tersebut akan dibawa ke dalam persidangan praperadilan untuk menjadi bagian dari argumentasi hukum pihak pemohon.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tertentu. Karena itu, pihaknya berharap seluruh dalil yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh hakim.
Di sisi lain, pihak termohon tetap memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban maupun bantahan terhadap dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan.
Penasihat hukum Budi Setiawan menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan praperadilan. Mereka berharap hakim tetap memberikan ruang yang cukup untuk menguji seluruh keberatan hingga perkara tersebut diputus.
Adapun mengenai pelimpahan dan persidangan perkara pokok yang dipersoalkan, dalil mengenai adanya cacat formil maupun persoalan pemanggilan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum. Keabsahannya akan bergantung pada pemeriksaan fakta, bukti, serta penilaian hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum Budi Setiawan kini menjadi perhatian dari dua sisi, yakni pemeriksaan permohonan praperadilan di PN Sampit dan perkara pokok yang disebut telah dilimpahkan serta disidangkan.
Pihak penasihat hukum menyatakan tetap menempuh jalur hukum dengan meminta hakim memeriksa seluruh keberatan mereka. Putusan nantinya akan menjadi penentu terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. (Sg).












