Hukum  

Kuasa Hukum Minta Kejari Seruyan Tunda Pelimpahan Perkara Budi Setiawan karena Praperadilan Berjalan

Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H.

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Tim kuasa hukum Budi Setiawan, yang tergabung dalam Law Firm Mahdi & Associates, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menunda pelimpahan perkara pokok kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Banner Website

Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan resmi yang diajukan tim hukum yang diketuai Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H. kepada Kepala Kejari Seruyan.

Permohonan itu mencakup penundaan pelimpahan berkas perkara, penundaan penuntutan, serta penundaan persidangan perkara pokok atas nama Budi Setiawan, S.E. alias Budi bin Haji Muhammad Ardiansyah.

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 030.09/Lfm&Ass/Sklr/Kej-ser/2026 tertanggal 30 September 2026.

Saat ini, Budi Setiawan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampit dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan ke PN Sampit untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Spt tertanggal 30 September 2026, dengan Termohon I Penyidik Satreskrim Polres Seruyan dan Termohon II Kepala Kejari Seruyan.

Tim hukum meminta agar perkara pokok tidak terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penuntutan dan persidangan sampai proses praperadilan memperoleh putusan.

“Kami memohon dengan sangat agar Bapak Kajari Seruyan berkenan untuk MENUNDA / TIDAK MELIMPAHKAN perkara pokok ke Pengadilan Negeri Sampit dan tidak melakukan penuntutan / sidang terlebih dahulu sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dr. Mahdianur, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mahdianur, permohonan tersebut memiliki sejumlah dasar hukum. Salah satunya Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP lama jo. Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mengatur mengenai gugurnya praperadilan apabila perkara pokok telah mulai diperiksa.

Selain itu, tim hukum merujuk Perma RI Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2), SEMA Nomor 6 Tahun 1989 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Tim hukum menilai ketentuan tersebut menjadi dasar agar pemeriksaan praperadilan dapat didahulukan ketika perkara pokok belum mulai diperiksa.

“Jika perkara pokok tetap dilimpahkan dan disidangkan saat praperadilan berjalan, maka tujuan praperadilan sebagai kontrol untuk menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan menjadi sia-sia. Ini merugikan hak konstitusional klien kami dan melanggar asas Presumption of Innocence serta Kepastian Hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas Dr. Mahdianur.

Ia juga menyoroti penahanan Budi Setiawan oleh Kejari Seruyan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1205/O.2.19/Eoh.2/08/2026 tertanggal 18 September 2026.

Keabsahan penahanan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diuji melalui proses praperadilan di PN Sampit.

Tim kuasa hukum berpendapat apabila penetapan tersangka maupun penahanan dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka proses hukum selanjutnya harus mengikuti konsekuensi dari putusan tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap Kejari Seruyan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan di PN Sampit serta tetap memberikan ruang bagi Budi Setiawan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua PN Sampit, Kapolres Seruyan, serta keluarga tersangka. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *