Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Libatkan Oknum Polisi dan Narapidana

indoborneonews,Palangka Raya- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus 17 pelaku penyalahgunaan narkotika dari berbagai daerah yakni Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Kapuas serta Kota Palangka Raya.

Dari 17 pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka tersebut, terendus keterlibatan satu orang oknum anggota polisi aktif. Sedangkan empat narapidana lembaga permasyarakatan diduga sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam penjara.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat rilis resmi para tersangka dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025), menegaskan pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang tersebut periode April hingga Mei 2025. Dengan rincian 14 pria dan tiga wanita. Berstatus empat warga binaan dan satu oknum anggota Polri, sedangkan sisanya warga sipil.

“Ya untuk oknum anggota Polri ini pada intinya mengetahui peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh istrinya. Barbuk ada sekitar dua ons. Perannya untuk sementara mengetahui dan membantu. Itu ada pasalnya,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyebut jumlah barang bukti berhasil diamankan dari belasan tersangka tersebut sebanyak 327 gram sabu, tujuh butir ekstasi berlogo C berwarna ping. Sebanyak 17 unit ponsel milik para tersangka diduga sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksi serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *