SAMPIT , INDOBORNEO NEWS– Seorang guru aktif di salah satu Sekolah Dasar (SD) Eka Tjipta Seranau , mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin 2/06/2025 , didampingi oleh kuasa hukumnya Yunanto, S.H., M.H. untuk memberikan keterangan resmi terkait surat yang sebelumnya telah disampaikan pada pihak Disnakertrans.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kliennya mengalami tindakan pelecehan oleh rekan kerjanya yang berinisial AA, dan peristiwa ini telah berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Disebutkan bahwa korban bahkan sampai harus berobat psikiater karena mengalami trauma.
“Klien kami sejak awal telah mengajukan permohonan secara lisan dan tertulis kepada pihak yayasan serta pihak sekolah SD Eka Tjipta Seranau untuk meminta memindahkan oknum terduga pelaku ke sekolah lain atau korban yang di mutasikan demi kenyamanan kerja.
Namun hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari pihak yayasan maupun sekolah dalam menangani permintaan tersebut,” ujar kuasa hukum korban di hadapan pejabat mediator Disnakertrans.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihak klien kami sebelumnya telah menempuh mekanisme penyelesaian secara Bipartit, namun karena tidak membuahkan hasil, maka langkah selanjutnya yang diambil adalah melalui Tripartit di Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
“Kami pahami bahwa urusan mutasi adalah kewenangan pihak yayasan dan sekolah, namun perlu diingat bahwa institusi tersebut berada di bawah naungan perusahaan, dan gaji klien kami dibayarkan oleh perusahaan. Maka dari itu, langkah kami mengajukan Tripartit melalui Disnakertrans adalah sah dan tepat menurut hukum,” tambahnya.
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa tujuan utama pihaknya sangat sederhana, yaitu meminta agar pelaku dipindahkan dari sekolah atau korban yang dimutasi atau di pisah tidak satu sekolah Yang sama agar korban dapat kembali bekerja dengan tenang tanpa tekanan psikologis.
Terkait proses hukum, pihaknya juga mengonfirmasi bahwa laporan pidana atas dugaan pelecehan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur atas perhatian, pelayanan, dan langkah penanganan cepat terhadap laporan kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi respons dan pelayanan yang diberikan oleh Disnakertrans. Ini merupakan bentuk nyata negara hadir melindungi hak-hak tenaga kerja, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan di tempat kerja,”
Kami berharap semoga dalam 2 (dua) hari ini ada tindak lanjut nyata dari pihak perusahaan, yayasan dan juga pihak sekolah terkait hal ini tutupnya.
Jurnalis ; Herman
Redaksi//