Update Kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang Menjerat KUD Sumber Alam , Hasyim Cs Naik Kasasi

Sampit , Indoborneo news Media — Sidang banding yang diajukan oleh penggugat Hasyim Cs terhadap Koperasi Unit Desa ( KUD) Sumber Alam desa Sumber Makmur kecamatan parenggean, Kotim terkait tuduhan perbuatan melawan hukum / PMH dengan nomor 93/PDT/2025/PT PLK, Pengadilan tinggi Palangkaraya secara tegas dan jelas telah menguatkan putusan pengadilan negeri Sampit nomor 25/Pdt G/2025/PN SPT.

putusan perkara pengadilan negeri sampit nomor 25/Pdt G/2025/pn spt,antara lain :

1. Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima

Namun demikian pihak penggugat nampaknya tidak puas dengan hasil putusan pengadilan tinggi Palangkaraya tersebut diatas, sehingga penggugat pada tanggal 31 Desember 2025 melayangkan surat kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk memperjuangkan hak-hak mereka

Menanggapi hal tersebut KUD Sumber Alam ,melalui kuasa hukumnya ,Riyan Ivanto S.H tetap optimis akan tetap berusaha melewati masa sidang kasasi ini

” Ya ini adalah langkah hukum lanjutan, dimana proses hukum belum sepenuhnya berakhir, jadi menurut saya wajar pihak penggugat naik ke sidang kasasi, ” Ujarnya

” Ya kita lihat dan tunggu bersama, bagaimana hasil dari putusan sidang kasasi nanti, harapan saya yang mulia hakim, setelah mempelajari semua berkas, akan bisa tetap menguatkan putusan sidang banding, dimana sidang banding dan sidang pertama di pengadilan negeri sampit gugatan para penggugat dianggap tidak sesuai, ” Tutupnya ( Joko  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *