SAMPIT.Indoborneonews.com – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terungkap setelah seorang pria diamankan di kawasan perusahaan perkebunan PT TASK, Desa Luwuk Ranggan, Kamis (29/1/2026).
Pria berinisial RB (35) diamankan saat melintas di pos satpam perusahaan tersebut, menyusul informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 100,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai Rp900 ribu, satu unit telepon genggam, tas, serta perlengkapan pembungkus.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cempaga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga terlapor berhasil diamankan di kawasan perusahaan perkebunan. Saat digeledah ditemukan sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Terlapor bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kotawaringin Timur. (TIMRED)












