Delapan Security Diduga Di-PHK Sepihak, Korban Minta Keadilan dan Hak Segera Dibayarkan

SAMPIT.Indoborneonews.com – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan pekerja outsourcing yang bertugas sebagai tenaga keamanan di perusahaan perkebunan sawit mencuat dan menuai sorotan. Para pekerja mengaku diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas, tanpa kompensasi, serta hingga kini belum menerima hak-hak mereka.

Salah satu korban, Dodi Haryanto, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tujuh rekan lainnya diberhentikan pada 15 Mei 2026. Mereka merupakan tenaga security outsourcing yang bekerja di PT Hanau Panenraya Sejahtera melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Arif Pratama Putra.

Menurut Dodi, awal mula persoalan terjadi saat adanya audit internal dari pusat terkait dugaan persoalan pada proses timbang TARA CPO. Saat itu, dua orang anggota security dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan.

“Awalnya kami tidak mengetahui apa-apa. Katanya ada audit dari IC pusat. Dua anggota kami dipanggil ke kantor, padahal mereka juga tidak tahu persoalannya apa,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jum’at (29/5/2026)

Ia menegaskan bahwa tugas security di lokasi hanya sebatas melakukan pemeriksaan standar terhadap kendaraan, termasuk pengecekan kabin, bagian atas, dan belakang kendaraan.

Sementara urusan penimbangan, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan petugas timbangan.

“Masalah timbang itu bukan wewenang kami. Tugas kami hanya mengecek kendaraan sesuai SOP. Tapi justru kami yang terkena imbas,” katanya.

Dodi juga mempertanyakan keputusan perusahaan yang dinilai janggal. Pasalnya, menurut dia, ada pihak internal yang diduga terkait persoalan tersebut justru tidak dikenakan sanksi. Bahkan disebut ada oknum yang justru dipindahkan ke bagian lain.

“Yang kami herankan, anggota internal tidak kena. Hanya kami tenaga outsourcing yang diminta resign secara sepihak. Ini terkesan ada yang tidak beres,” tegasnya.

Ia menyebut hingga saat ini pihak pekerja telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja melalui petugas bernama Martinus, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.

Selain itu, para korban juga mengaku belum menerima pembayaran hak maupun kompensasi atas pemberhentian tersebut.

“Belum ada pembayaran sama sekali, kompensasi juga belum kami terima,” ungkapnya.

Adapun delapan pekerja yang terdampak yakni Dodi Haryanto, Yogi Prasetyo, Yoga A.R, Risky Satrio Mido, Hendro Susilo, Alip Langgeng Subekti, Candra Juanda, dan Muchlis.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak. Para pekerja berharap ada penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, agar hak-hak mereka dapat dipenuhi dan kejelasan status mereka segera didapatkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *