Edarkan 9 Bungkus Sabu, Perempuan di Gang Tiung Sampit Ditangkap Polsek Ketapang

Kapolsek AKP Anis di TKP setelah amankan diduga pelaku dan barang bukti (BB) 9 paket sabu dalam bungkus rokok.

SAMPIT, Indoborneo News – Nekat edarkan sabu, seorang perempuan berinisial SM (27) di Sampit ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan terjadi di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, Sampit, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan tempat tinggal SM. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Banner Website

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba berawal dari informasi masyarakat yang menyebut diduga pelaku inisial SM sering membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Ketapang yang piket langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan anggota saat berada di rumahnya yang menjadi TKP,” ujar AKP Edy, Rabu (3/6/2026).

Diduga pelaku dan BB.

Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor SM dan disaksikan Ketua RT/RW serta warga sekitar.

baca juga berita lainnya

https://indoborneonews.com/rugi-jutaan-rupiah-emas-hp-dan-uang-tunai-penghuni-kos-di-palangka-raya-digondol-pencuri-lewat-jendela/

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus rokok Marlboro Ice berisi 9 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah berat kotor 4,37 gram. SM mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tegasnya.

baca juga

https://indoborneonews.com/kenal-polisi-gadungan-di-facebook-istri-pendulang-emas-di-palangka-raya-diperas-rp17-juta-usai-vcs/

Saat ini SM beserta barang bukti (BB) telah diamankan ke Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,“ pungkasnya.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *