KATINGAN, Indoborneo News – Polres Katingan lakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri di halaman Mapolres Katingan yang dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.
Upacara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Senin (13/7/2026) pagi.
Personel yang diberhentikan yakni Brigpol Bugar Sucianur. PTDH dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba, yang dinilai mencederai integritas serta kehormatan institusi Polri.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas, serta mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, Kapolres Katingan selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga nama institusi Polri pada khususnya di Polres Katingan, agar menghindari perbuatan yang bisa mencoreng nama baik kepolisian.
(Fauji)












