SAMPIT.Indoborneonews.com – Upaya Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melakukan audiensi bersama BPJS Kesehatan ke PT Hamparan Masawit Bangun Persada berujung kekecewaan. Rombongan yang datang untuk membahas perlindungan dan hak-hak pekerja justru dihentikan di pos keamanan perusahaan dan tidak diizinkan masuk.
Peristiwa itu terjadi saat KSPSI bersama BPJS Kesehatan mendatangi perusahaan, Rabu (17/6/2026), Namun setibanya di pos penjagaan, mereka mendapat informasi bahwa pihak manajemen tidak bisa menerima kunjungan karena sedang menggelar rapat.
Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati, melalui Humas DPC KSPSI Kotim Joko Sriwahyono, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya koordinasi yang dilakukan bersama instansi terkait.
“Kami hari ini bertandang ke PT Hamparan Masawit Bangun Persada bersama BPJS Kesehatan. Namun sampai di pos satu kami disuruh balik, tidak boleh masuk, ditahan dengan alasan mereka masih ada meeting,” ujar Joko.
Menurutnya, alasan tersebut bukan hal baru yang diterima KSPSI. Selama ini pihaknya mengaku kerap mengalami kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan tersebut.
“Kami beberapa kali menyurati perusahaan, tetapi tidak pernah mendapat balasan yang jelas. Ketika ingin berkoordinasi, alasannya selalu meeting. Meeting terus. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di dalam perusahaan itu sampai begitu sulit ditemui?” katanya.
Joko menegaskan kedatangan KSPSI bersama BPJS Kesehatan bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja terkait jaminan sosial terpenuhi sesuai aturan.
Namun, sikap perusahaan yang terus menutup ruang komunikasi justru memunculkan tanda tanya besar.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus menghindari pertemuan? Kami datang bersama lembaga resmi. Tujuannya baik, memastikan perlindungan pekerja berjalan sebagaimana mestinya. Tapi yang kami temui justru pintu yang tertutup,” tegasnya.
Ia menilai perusahaan semestinya membuka ruang dialog dengan organisasi pekerja maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
“Sikap seperti ini justru menimbulkan persepsi negatif. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang sebenarnya bisa dihindari jika perusahaan bersedia duduk bersama dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
DPC KSPSI Kotim sendiri selama ini aktif menggandeng BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengawas ketenagakerjaan hingga DPRD Kotim untuk memastikan perusahaan-perusahaan di daerah memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penolakan terhadap rombongan KSPSI dan BPJS Kesehatan tersebut. Sebagai bentuk keberimbangan, media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi. (Red)












