Daerah  

KSPSI Dampingi Mantan Karyawan PT TASK 2, Persoalan Hak Pekerja Diselesaikan Melalui Musyawarah

SAMPIT.Indoborneonews.com – Permasalahan terkait hak mantan pekerja di PT TASK 2 berhasil diselesaikan melalui jalur komunikasi dan musyawarah. Proses penyelesaian tersebut berlangsung dalam pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dan mantan karyawan yang didampingi oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Selasa (17/6/2026).

Pertemuan yang digelar sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Estate 1 PT TASK 2 itu dihadiri oleh Humas KSPSI, Yermias Edison Bahan, yang mendampingi anggota KSPSI, Oji Saputra. Agenda utama pertemuan adalah melakukan klarifikasi terkait pembayaran uang pendingan pekerjaan proning serta potongan biaya peralatan kerja yang sebelumnya menjadi keluhan setelah Oji mengundurkan diri dari perusahaan.

Banner Website

Dalam suasana yang berlangsung terbuka dan kondusif, pihak manajemen PT TASK 2 memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran yang terjadi. Menurut pihak perusahaan, kendala tersebut disebabkan adanya miskomunikasi dalam proses administrasi internal sehingga hak pekerja belum tersalurkan sesuai jadwal.

Setelah dilakukan pembahasan dan klarifikasi bersama, persoalan mengenai uang pendingan pekerjaan proning dan perawatan dapat diselesaikan secara langsung pada saat pertemuan berlangsung.

Sementara itu, terkait pengembalian dana potongan peralatan kerja yang masih menjadi hak Oji Saputra, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses administrasinya sedang dirampungkan dan dana tersebut direncanakan akan ditransfer dalam waktu sekitar tiga hari ke depan.
Humas KSPSI, Yermias Edison Bahan, mengapresiasi respons dan sikap kooperatif yang ditunjukkan manajemen PT TASK 2 dalam menindaklanjuti aspirasi pekerja. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang efektif dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

“Komunikasi yang baik serta musyawarah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Dengan adanya keterbukaan dari kedua belah pihak, permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” ujarnya.

Penyelesaian tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap persoalan hubungan kerja dapat diselesaikan secara profesional melalui komunikasi yang konstruktif. Selain itu, pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak juga diharapkan dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hubungan baik antara pekerja, mantan pekerja, dan perusahaan tetap terjaga. (Redaksi)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *