Diduga pelaku beserta barang bukti (BB) kini diamankan petugas untuk tindaklanjut.
SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial PJ (38). Ia ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu di dalam toko vapor.
Penangkapan dilakukan Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko vapor Jalan Sabrani, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku PJ sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan PJ.
“Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 44 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam rak toko. Setelah ditimbang berat kotornya 15,68 gram,” kata AKP Edy, Minggu (19/7).
Saat ini barang bukti dan terlapor PJ telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan tersebut membuktikan bahwa Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam pemberantasan barang haram narkoba diwaliyah Kotim.
(Fauji)












