SAMPIT, Indoborneo News – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengamankan kawanan pelaku pencurian komponen ekskavator di Jalan Jenderal Sudirman Km. 30, kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, Kelurahan Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari (26/5/2026). Salah satu diduga pelaku berinisial MG (23), telah diamankan. Sementara dua pelaku lain berinisial RB dan MM masih dalam pengejaran.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi kejadian. “Sekitar pukul 00.30 WIB, MG mengajak RB dan JP untuk mengambil komponen ekskavator yang terparkir di Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim,“ jelas AKP Edy, Jumat (29/5).
Lalu, para pelaku berangkat menggunakan satu unit mobil. Setibanya di TKP, mobil langsung diparkir di depan ekskavator merek Komatsu. Para pelaku kemudian turun dan membongkar komponen menggunakan alat yang sudah disiapkan.
baca berita lainnya
“Pelaku MG berada di bawah untuk memberikan kunci dan memungut komponen yang berhasil dilepas. Sementara RB dan JP berada di atas ekskavator untuk melepas komponen-komponen ekskavator milik korban berinisial DD,” tambah AKP Edy.
Aksi para pelaku terhenti setelah dikepung warga bersama personel Satreskrim Polres Kotim. Sebelumnya, korban DD melapor ke polisi karena curiga ada aktivitas pencurian sehingga petugas langsung menuju TKP.
Dalam pengepungan tersebut, RB dan MM berhasil melarikan diri ke hutan. Sedangkan MG ditangkap dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pelaku RB dan MM masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasi Humas.
baca juga
Dari hasil penyelidikan di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 2 buah kunci pas ring ukuran 24, 3 buah kunci pas ring ukuran 14, 1 buah kunci pas ring ukuran 13, 1 buah kunci pas ring ukuran 21, 1 buah kunci pas ring ukuran 15/14, 2 buah kunci pas ring ukuran 12/10, 1 buah kunci pas ring ukuran 10.

Tidak hanya itu, barang bukti lain juga berhasil diamankan polisi, diantaranya 1 buah kunci pas ring ukuran 8/6, 2 buah obeng plus, 2 buah tang, 1 buah kunci sok ukuran 12 mm, 1 buah kunci sok ukuran 10 mm, 1 buah kunci sok ukuran 17 mm, 1 buah kunci roda, 1 buah kunci T ukuran 19 mm, 1 buah kunci T ukuran 8 mm, 1 buah kunci L ukuran 19, 1 buah kunci L, 2 buah kunci busi, 2 buah gergaji besi, 1 buah kotak tool kit, dan 1 buah senter kepala.
Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang dari hasil penjualan komponen tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,“ tutup AKP Edy.
(Fauji)












