Tuntutan Plasma 20 Persen Tak Terjawab, Warga Empat Desa Siap Blokade PT BAP 5 September

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, saat diwawancara

KUALA PEMBUANG – Pertemuan antara masyarakat dari empat desa dengan manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026), belum menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen.

Forum yang diharapkan menjadi ruang untuk mencari penyelesaian bersama tersebut berakhir tanpa titik temu. Masyarakat masih meminta adanya kepastian mengenai realisasi kebun plasma, sementara pihak perusahaan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan perusahaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosesnya masih menunggu langkah pemerintah daerah.

Banner Website

Kondisi tersebut membuat masyarakat tetap melanjutkan rencana aksi yang telah disiapkan pada 5 September 2026.

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mengatakan masyarakat akan melakukan aksi di sejumlah akses operasional PT BAP. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas tuntutan plasma yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian.

“Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan yang dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, belum mampu mempertemukan tuntutan masyarakat dengan penjelasan dari pihak perusahaan.

Dalam forum tersebut, lima orang hadir mewakili manajemen PT BAP. Salah seorang perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa PT BAP menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan FKMS maupun kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa proses terkait persoalan tersebut masih menunggu pemerintah daerah.

Namun, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat. Bahrun Abbas pun mengakui masih adanya perbedaan pandangan antara kedua pihak.

“Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

Menurut Bahrun, pemerintah daerah masih berupaya menelusuri persoalan tersebut melalui dokumen dan koordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, Sapriyadi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum.

“Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” katanya.

Setelah menyampaikan pandangannya, Sapriyadi menegaskan masyarakat belum melihat adanya hasil yang dapat diterima dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Tidak ada lagi tawar-menawar,” tegasnya.

Sekitar 200 warga yang berada di lokasi kemudian meninggalkan halaman Kantor Bupati Seruyan secara bersama-sama. Mereka menyatakan rencana aksi pada 5 September tetap akan dilaksanakan.

Rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat pemberitahuan Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS) kepada kepolisian. Surat tertanggal 31 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

Dalam pemberitahuan tersebut, sejumlah akses operasional perusahaan disebut akan menjadi lokasi aksi, yakni kilometer 79, 98, 105, 107 dan 115. Kantor serta pabrik pengolahan PT BAP juga tercantum dalam rencana aksi.

Masyarakat menyampaikan bahwa penutupan akses akan dilakukan sampai terdapat penyelesaian atas tuntutan mereka. Namun, akses untuk kepentingan tertentu tetap disebut akan dibuka, antara lain bagi ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah dan aktivitas sipil.

MABESS memperkirakan massa yang akan terlibat dalam aksi mencapai sekitar 3.410 orang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyatakan tetap melakukan langkah administratif untuk menelusuri persoalan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat.

Plh Sekda Seruyan, dr Bahrun Abbas menjelaskan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebelumnya telah meminta jajaran pemerintah daerah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan setelah bupati kembali dari Jakarta pada 31 Agustus 2026. Hasil penelaahan dokumen kemudian menjadi dasar diterbitkannya dua surat oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan antara masyarakat dan PT BAP belum menghasilkan kesepakatan.

“Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

Kepolisian berharap penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung tertib, aman dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, tuntutan plasma 20 persen kini memasuki tahapan yang lebih menentukan. Masyarakat telah menetapkan 5 September sebagai waktu pelaksanaan aksi, sementara pemerintah daerah masih menjalankan proses penelusuran dan koordinasi.

Di tengah situasi tersebut, ruang penyelesaian tetap terbuka apabila para pihak dapat menemukan titik temu. Masyarakat berharap tuntutan mereka memperoleh kejelasan, sedangkan perusahaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *