Inilah Aturan Pemasangan Bendera Indonesia untuk HUT RI

Indoborneonews,Jakarta -Jelang HUT ke-80 RI tahun 2025, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Pemasangan bendera HUT ke-80 RI telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Mengutip dari surat edaran tersebut, pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT ke-80 RI dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2025. Ini berarti, bendera merah putih dikibarkan selama sebulan penuh.

Selain pemasangan bendera merah putih. Berikut imbauan lain dari pemerintah untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

1. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dan kendaraan.

2. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan.

3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara. Sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Yaitu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut aturan yang dimaksud oleh pemerintah.

1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

2. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia. Baik itu yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, dan transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia.

3. Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

4. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ukuran bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.

– Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

 

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *