DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

Indoborneonews,Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang merupakan ahli waris tidak dikenakan pajak.

“Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena warisan dikecualikan dari  pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah  atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Namun, agar tidak terkena kewajiban membayar PPh, ahli waris harus memiliki Surat Keterangan. Yaitu Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas  tanah dan/atau bangunan warisan tersebut.

“Ahli waris dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tersebut secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bisa juga dengan mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id,” ujar Rosmauli.

Sumber Kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *