Indoborneonews,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI mengaku, pihaknya telah melakukan penggeledahan apartemen milik eks Mendikbudristek, NAM. Penyidik Kejagung menggeledah apartemen tersebut, pasca NAM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dari apartemen NAM. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu yang disita” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Namun sayang, Anang tidak mengetahui secara pasti, waktu dan tempat Penyidik melakukan penggeledahan. “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya, di salah satu tempat,” ucap Anang.
Sebelum diberitakan, Kejagung resmi menetapkan NAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. NAM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025.
Penyidik Kejagung menduga, NAM sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS. Dalam kasus ini, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Meski, jumlah kerugian itu masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Penyidik menjerat NAM dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber Kbrn