Pemerintah Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal

Indoborneo news, Jakarta – Pemerintah akan menindak 2.039 kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi. Akibat praktik ini, petani diperkirakan merugi hingga Rp600 miliar per tahun.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi petani dari permainan harga yang merugikan. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyebut izin seluruh kios itu akan dicabut.

“Ini tidak boleh terjadi lagi. Bagi yang merasa benar, silakan klarifikasi ke Direksi,” kata Amran di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, ada 2.039 kios yang terbukti melanggar. Pelanggaran tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi.

Daerah dengan kasus tertinggi berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Wilayah-wilayah ini dikenal padat dengan aktivitas pertanian.

Mentan Amran menegaskan, praktik seperti ini harus segera dihentikan. Jika dibiarkan, kerugian petani akan semakin besar.

“Kerugiannya bisa tembus Rp6 triliun dalam sepuluh tahun. Kasihan petani kita,” ucapnya.

Ia menyebut ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus dilindungi. Menurutnya, mereka adalah pahlawan pangan bangsa.

Rata-rata selisih harga mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK. Selisih ini membuat biaya produksi petani meningkat.

Kementan mengungkap, data pelanggaran diperoleh dari sistem pelaporan digital yang terverifikasi. Setiap laporan diperiksa secara transparan dan dapat segera ditindaklanjuti.

Amran menegaskan, tidak boleh ada yang bermain dengan subsidi pupuk. Subsidi ini adalah alat penting untuk menjaga produktivitas pertanian.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat hukum.  Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang,” ucapnya.

Pengawasan kini diperluas ke 285 kabupaten/kota yang ditemukan pelanggaran. Fokusnya adalah pemeriksaan izin kios dan pencabutan bagi yang terbukti melanggar.

“Kalau ada kios yang main harga, langsung kami cabut izinnya, kami juga melibatkan kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Mereka dinilai berperan besar dalam memperkuat sistem pengawasan pupuk.

“Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan meningkat,” ucap Amran.

Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas pelanggaran. PIHC kini memperkuat pengawasan digital dan pelaporan secara real time.

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas, sistem digital kami bisa langsung mendeteksi pelanggaran,” kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan, sistem akan menutup otomatis kios yang terindikasi menjual di atas HET. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk memberi peringatan atau menutup kios yang melanggar.

“Kalau ada kios ditutup, petani tetap bisa beli pupuk di kecamatan lain, pelayanan petani tidak boleh terganggu,” jelasnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah di bawah Presiden Prabowo. Tujuannya agar kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil dan berpihak pada petani.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *