Polsek Baamang Ungkap Kasus Penggelapan Satu Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max

SAMPIT.INDOBORNEONEWS.COM – Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial NF binti HN (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, Sabtu (11/04/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelapor menyadari GPS pada mobil Daihatsu Grand Max yang disewa oleh NF tidak lagi aktif atau kehilangan sinyal.

Berdasarkan pelacakan terakhir, posisi kendaraan terdeteksi berada di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya. Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian mendatangi tempat usaha rental mobil di CV 31 RENCAR, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan bertemu dengan pihak rental, yakni saudara DS.

Setelah berada di lokasi, pelapor bersama DS sempat menghubungi NF melalui WhatsApp. Saat itu, pelaku masih merespons dan berjanji akan mengembalikan unit kendaraan yang disewa pada 5 Maret 2026.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Baamang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baamang melakukan penyelidikan. Hasilnya, terlapor NF akhirnya bersedia datang ke kantor Polsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, sementara satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max masih dalam pencarian pihak kepolisian. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *