Perempuan di Bukit Raya Dibekuk Polisi, Diduga Pengedar Sabu 41 Paket Siap Edar

SAMPIT.Indoborneonews.com– Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penggerebekan berlangsung menegangkan dan sempat menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil diamankan di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga, petugas menemukan satu kantong bubble wrap warna pink berisi 41 paket klip diduga sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,35 gram dan terlapor mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Kini, perempuan tersebut telah ditahan di Mapolres Kotim bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Dari kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *