SAMPIT.Indoborneonews.com – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Alimansyah, menyatakan keberatan atas keputusan yang dinilai sepihak oleh pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada terkait status kerjanya. Persoalan tersebut terjadi di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan kini mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kotim.
Dia mengaku menerima tiga kali surat panggilan dari pihak personalia perusahaan untuk menghadap pada 25 Mei 2026. Ia menyatakan telah memenuhi panggilan tersebut sesuai arahan perusahaan.
Menurut penuturannya, saat memenuhi panggilan ke kantor personalia, dirinya diminta untuk memperbaiki data absensi pagi yang sebelumnya bermasalah dalam sistem.
“Setelah saya memenuhi panggilan dan datang ke kantor, saya diarahkan oleh pihak personalia untuk memperbaiki absensi. Setelah itu saya pulang dan menemui asisten afdeling 18 untuk melapor. Saya juga sudah mengikuti arahan terkait jadwal kerja tanggal 22 sampai 25. Namun saat mengikuti briefing pagi pada tanggal 26 Mei, saya sudah tidak bisa melakukan absensi karena ditolak oleh sistem dan dianggap resign,” ujar Alimansyah saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).
Ia mengaku terkejut dengan kondisi tersebut lantaran tidak pernah menerima surat keputusan resmi maupun penjelasan tertulis terkait perubahan status kerjanya. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan dirinya sebagai pekerja karena tidak ada kepastian hukum maupun administrasi yang jelas dari pihak perusahaan.
Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati, menyayangkan tindakan yang dinilai tidak transparan itu. Ia menegaskan perusahaan seharusnya memberikan kejelasan dan menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan pekerja, perusahaan tentu memiliki hak untuk memberikan sanksi. Namun semuanya harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas profesional, dan sesuai aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai status pekerja digantung tanpa kejelasan seperti ini,” tegas Misnawati.
Menurutnya, tindakan sepihak tanpa pemberitahuan resmi berpotensi merugikan pekerja dan menimbulkan ketidakpastian status ketenagakerjaan. KSPSI Kotim pun menyatakan akan berupaya melakukan pendampingan terhadap Alimansyah dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Kami akan mencoba berkomunikasi dengan manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus mencari solusi terbaik. Hak-hak pekerja harus tetap dilindungi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius serikat pekerja karena menyangkut kepastian status kerja serta perlindungan hak buruh di lingkungan perusahaan perkebunan yang harus tetap dijunjung tinggi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait keberatan yang disampaikan Alimansyah atas keputusan tersebut. Sikap bungkam perusahaan menambah tanda tanya atas kejelasan persoalan yang tengah dihadapi pekerja tersebut. (RED)












