Apes! Ngamuk Lalu Dilaporkan, Pria 33 Tahun di Jalan Metro TV Sampit Diciduk Bawa 9 Klip Sabu

Diduga pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk tindak lanjut.

SAMPIT, Indoborneo News – Respons cepat Polres Kotawaringin Timur melalui Layanan Pengaduan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Tim Pamapta bersama Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pengungkapan terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan kronologi kejadian, Jumat (5/6/2026).

Banner Website

“Awalnya, Pamapta Polres Kotim menerima laporan via Call Center 110 tentang adanya orang yang mengamuk di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas gabungan Pamapta dan Satresnarkoba langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,“ kata AKP Edy.

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMR (33) yang berada di rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,69 gram. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

baca juga

https://indoborneonews.com/viral-tinggal-di-gubuk-kardus-pasangan-lansia-palangka-raya-kini-dibantu-relawan-hkt/

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegas AKP Edy.

baca juga

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *